Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh pelaku.
"Pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB pelaku kami tangkap," ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
"Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ucapnya.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, kata dia, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu karena kesal uangnya sering hilang di rumah.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan," kata Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait