Kejari Bangka Barat menahan RF, tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. (Foto: Rizki R)

Kelima tersangka itu diduga telah memanipulasi data 105 sertifikat tanah warga di Desa Jebus pada 2021. Sertifikat tersebut tak diserahkan kepada nama yang tertera.

RF ditahan di Rutan Kelas IIB Muntok selama 20 hari terhitung 29 Maret hingga 17 April 2023.

Johan mengatakan, ada satu tersangka inisial AP alias BB yang merupakan pegawai honorer tak memenuhi panggilan Kejari Bangka Barat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network