Kejari Bangka Barat menahan RF, tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. (Foto: Rizki R)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. Total tersangka yang ditahan menjadi lima orang.

Tersangka kelima adalah RF. Dia adalah Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran Bangka Barat.

"Tersangka RF memiliki peran sebagai salah satu pihak yang menginisiasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Rabu (29/3/2023).

Penahanan RF menyusul empat tersangka lain yang telah ditahan Kejari Bangka Barat pada Jumat pekan lalu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network