BANGKA BARAT, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Barat melarang kegiatan takbir keliling Hari Raya Idul Adha. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Bangka Barat, Syarifudin mengatakan, larangan takbir keliling sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H. Warga diminta menaati ketentuan tersebut.
"Kegiatan takbir keliling dilarang, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," tutur Syarifudin, Kamis (1/7/2021).
Dia melanjutkan, malam takbiran tetap bisa dilaksanakan di semua masjid atau mushalla. Asalkan dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Malam takbiran pada prinsipnya, dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 kali dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait