Kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap KKP. (ANTARA/Humas PSDKP)

BATAM, iNews.id - Kapal asing berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Kapal ini diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal berbendera Vietnam itu diamankan saat sedang mengoperasikan alat tangkap pair trawl atau biasa dikenal sebagai pukat harimau. Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Orca 03 lalu memberikan peringatan penghentian.

“Iya benar, penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP Orca 03 yang menghentikan satu kapal ilegal bernama TG 9817 TS di Laut Natuna Utara,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Diduga kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

“Sempat terjadi perlawanan saat KP Orca 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network