Tersangka Vebri mengaku uang hasil mencuri digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sabu," ujar Vebri.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ayu.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait