Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan. Korban penganiayaan telah memaafkan kedua pelaku setelah melakukan mediasi.

Korban adalah AN, warga Desa Terentang III, Kecamatan Koba. Dia dipertemukan dengan dua pelaku, NM dan RT di Polres Bangka Tengah, Kamis (2/6/2022).

"Betul, kemaren kita lakukan upaya RJ kepada dua pelaku penganiayaan yakni NM dan RT. Keduanya merupakan warga satu desa dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, Jumat (3/6/2022).

Wawan mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, NM dan RT ditahan di Polres Bangka Tengah. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan korban AN pada 28 Mei 2022.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network