Polisi lalu memutuskan untuk melakukan mediasi antara korban dengan pelaku dan keluarganya sebelum melanjutkan langkah hukum.
"Dari hasil mediasi akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan," ujarnya.
Penyidik Polres Bangka Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formil dalam penghentian penyidikan perkara pidana.
"Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," kata Wawan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait