BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan sapi yang dipasok ke wilayah mereka dikarantina 14 hari. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kewajiban karantina bagi sapi yang akan dipasok ke wilayah Bangka guna mencegah sebaran varian penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Krisnaningsih di Sungailiat, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, kewajiban karantina dilakukan di daerah asal dan bukan setibanya di Bangka. Selain itu sapi yang dipasok ke Bangka juga harus memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"SKKH wajib dilengkapi oleh pemasok untuk menjamin kondisi hewan benar-benar sehat," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait