Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih oleh KPU Bangka Barat, Selasa (8/12/2020). (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat memusnahkan sebanyak 918 lembar surat suara rusak, Selasa (8/12/2020). Sejumlah surat suara tersebut telah melewati proses sortir sebanyak tiga kali. 

Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi mengatakan, pemusnahan ratusan surat suara rusak tersebut dilakukan bersama TNI/Polri, Bawaslu, Panwaslu, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

“Sebanyak 918 surat suara yang rusak pada pagi ini kami musnahkan dan sejumlah surat suara yang rusak telah melewati proses sortir sebanyak tiga kali," katanya, Selasa (8/12/2020).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network