Terkait lolos atau tidaknya delapan parpol tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan adalah KPU Republik Indonesia.
"Misal mereka menginput pengurusan nama si A, si B, kami cek benar atau tidak yang jadi pengurusnya itu dan yang menetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak nanti KPU RI yang mengumumkan. Waktu kami verifikasi faktual sampai 4 November, sesuai tahapan mulainya dari tanggal 15 Oktober 2022 kemarin," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait