Nantinya, kata Mahendra, seluruh petugas KPPS dan petugas keamanan menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, APD yang dimaksud bukan baju hazmat.
"Jumlah bangku yang disediakan di dalam TPS sebanyak maksimal sembilan unit, sistem pencoblosan dengan memanggil nama pemilih dan sistem antrian," katanya.
Jika bangku di dalam TPS sudah penuh, kata dia, warga diperbolehkan antre di luar TPS tetapi tetap dengan menjaga jarak minimal satu meter.
"Jika sudah ada bangku di dalam TPS yang kosong, maka pemilih yang antre di luar bisa mengisi kursi yang kosong sesuai nomor antrian," katanya.
Mahendra mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS pada 9 Desember 2020, karena pihaknya sudah mempersiapkan dan mempertimbangkan secara matang terkait ancaman kesehatan warga di tengah pandemi Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait