Ketua KPU Bateng, Rusdi. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - KPU Bangka Tengah (Bateng) meminta kepada seluruh media massa agar menyajikan keberimbangan berita terkait kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020. Masa kampanye Pilkada Bateng dimulai pada 16 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 menegaskan, jika pemberitaan oleh paslon maupun tim kampanyenya di luar iklan yang difasilitasi oleh KPU, harus disajikan secara berimbang. Tentunya dengan azas keberimbangan, keterbukaan dan kesetaraan,” kata ketua KPU Bateng, Rusdi pada Selasa (03/11/2020).

Aturan ini terbit setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima judicial review salah satu paslon di daerah, terkait pengaturan penayangan iklan kampanye paslon peserta Pilkada Serentak 2020. Penayangan iklan kampanye saat ini hanya difasilitasi oleh KPU.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network