Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Sugianto. (Foto: Antara)

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyediakan konsumsi untuk kegiatan rapat/pertemuan, pelatihan/workshop/seminar dan kegiatan sejenis lainnya. 

"Dengan makan minum dan kudapan berupa produk pangan lokal, umbi-umbian, jagung, buah-buahan lokal, kacang-kacangan, dan hasil olahannya serta mengurangi penggunaan beras dan terigu," tuturnya.

Selain perangkat daerah, diharapkan BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, perhotelan, pelaku usaha dan masyarakat luas, juga dapat melaksanakan amanah dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tersebut.

"Pengembangan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan pemanfaatan pangan lokal sumber karbohidrat nonberas seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sejenisnya," ujarnya.

Warga juga didorong dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam komoditas lokal, sehingga kualitas konsumsi pangan masyarakat meningkat.

"Kemudian menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara mandiri dan menjamin kecukupan gizi, sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network