TANJUNGPINANG, iNews.id - Perempuan muda inisial A tertangkap tangan hendak menyelundupkan 10.027 butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pil ekstasi tersebut dibawa A dari Malaysia.
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, A mencampur ribuan pil ekstasi itu dengan bungkusan makanan berisi kacang sehingga terkesan seperti oleh-oleh.
Saat melewati pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan luar negeri, barang bawaan A diperiksa satu per satu. Saat itulah petugas curiga dengan barang bawaan A.
"Dari hasil pemeriksaan didapati benda mencurigakan dan setelah diperiksa merupakan ekstasi yang dicampur kacang," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Tri Hartana, Rabu (27/9/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait