Perempuan muda inisial A ditangkap saat hendak menyelundupkan 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia di Bintan. (Foto: iNewsTV/Humala Nasution)

A kemudian diserahkan petugas ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lanjutan. Diduga perempuan muda berparas cantik itu kurir jaringan internasional.

Pengakuan A, pil ekstasi itu hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Dia dijanjikan upah Rp100 juta bila berhasil mengantar barang terlarang itu ke tujuan. 

"Dia baru dapat Rp2 juta," kata Tri.

A kini ditahan di Polresta Tanjungpinang. Kasusnya ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network