A kemudian diserahkan petugas ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lanjutan. Diduga perempuan muda berparas cantik itu kurir jaringan internasional.
Pengakuan A, pil ekstasi itu hendak dibawa ke Tangerang, Banten. Dia dijanjikan upah Rp100 juta bila berhasil mengantar barang terlarang itu ke tujuan.
"Dia baru dapat Rp2 juta," kata Tri.
A kini ditahan di Polresta Tanjungpinang. Kasusnya ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait