BANGKA BARAT, iNews.id - Sebanyak 35 warga Kabupaten Bangka Barat yang lahir pada 1-10 Juli mendapatkan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Layanan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021.
Pemberian SIM diberikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto. Namun warga yang menerima layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis harus memenuhi persyaratan.
"Setelah kita data, tahun ini sebanyak 35 warga Kabupaten Bangka Barat yang berhak menerima SIM gratis pada HUT Bhayangkara ke-75," kata Kapolres, Selasa (6/7/2021).
Para calon penerima terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan administrasi sesuai dengan persyaratan. Mengikuti tes kesehatan, ujian teori dan ujian praktik di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bangka Barat.
"Walaupun kita berikan secara gratis, prosedurnya tetap, mereka harus mengikuti pemeriksaan dan ujian terlebih dahulu," tutur AKBP Agus.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait