Ratusan masyarakat Desa Bakit saat menyampaikan aspirasi terkait pertambangan di Teluk Kelabat Dalam di Kantor Bupati Bangka Barat, Rabu (25/8/2021). Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, iNews.id - Ratusan menyerbu kantor Bupati Bangka Barat, Rabu (25/8/2021) untuk menggelar aksi. Mereka meminta keadilan agar diizinkan menambang di perairan Teluk Kelabat Dalam, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

"Kedatangan kami di sini meminta keadilan untuk bisa menambang, kami yang punya TI selam, tidak bisa bekerja. Sedangkan TI tower bisa berjalan, kami di sini ingin bekerja bersama-sama," ujar Herniati perwakilan masyarakat Desa Bakit.

Salah satu warga Desa Bakit, Rahman juga menyampaikan aspirasinya. Dia menilai, tidak bisa beroperasinya TI kapal selam menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat Desa Bakit.

Menurut Rahman, warga desa sudah sejak lama memanfaatkan tambang timah sebagai sumber rezeki. Pelarangan TI selam sudah pasti membuat warga kesulitan mencari nafkah.

"Karena untuk sementara ini Desa Bakit lah penghasilan timah yang ada. Saya juga prihatin karena mereka mau nambang di Desa Semulut sudah dicegah warga Semulut, kenapa? Karena di Desa Bakit itu sudah ada PT LSM, " kata Rahman.

Dia mengatakan warga Desa Bakit tidak mempermasalahkan keberadaan PT LSM di kawasan tersebut. Namun warga juga meminta kolaborasi.

"Ternyata setelah berjalan, warga Bakit khususnya Kecamatan Parittiga tidak bisa menambang untuk TI selam. Intinya sama dengan aspirasi kami kemarin, bahwasanya kami ingin bekerja," ucapnya.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, berjanji kepada warga untuk mencari solusi dan mengatasi keluhan warga. Nantinya aspirasi ini bakal dibawa ke gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, menyebutkan secara regulasi pengoperasian TI selam dilarang. Dia juga berjanji untuk meneruskan aspirasi ini agar warga mendapat solusi.

"Kalau TI selam itu secara aturan memang tidak boleh mungkin ada bentuk-bentuk lain seperti TI Tower. Tetapi keluhan ibu-ibu ini akan saya sampaikan ke Forkopimda Babel karena kewenangan di sana terkait pelarangan dan perizinan," ujar Kapolres.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network