Ilustrasi Covid-19. (BNPB)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak segan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan dan tempat keramaian lainnya bila melanggar protokol kesehatan Covid-19. Penutupan ini untuk mencegah kasus baru dan penyebaran Covid.

"Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, Sabtu (26/12/2020). 

Dia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama. Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola. 

“Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," ujarnya.

Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes Covid-19 sudah diketok. Pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network