Ilustrasi Covid-19. (BNPB)

Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.

"Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu," katanya.

Sementara Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat.

"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network