Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah. Foto: Antara

PANGKALPINANG, iNews.id - Bangka Belitung (Babel) kembali menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan ini diterapkan berbarengan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara serentak.

Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan, kebijakan ini harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah mengingat status zona oranye Babel. Bahkan kegiatan belajar-mengajar, operasional restoran dan jam operasional pusat pemberlanjaan juga harus menyesuaikan kebijakan PPKM skala mikro.

"Kita berharap dengan penerapan PPKM secara serentak ini, dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 dan Babel kembali ke zona hijau," kata Abdul Fatah, Minggu (20/6/2021).

Dia menyebutkan, PPKM skala mikro ini mengatur ketentuan pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan prokes juga diperketat pada tempat ibadah, fasilitas umum dan membatasi kegiatan lainnya sesuai ketentuan.

"Berdasarkan peta zonasi risiko mingguan Covid-19, Babel berada di zona oranye atau berisiko sedang penyebaran Covid-19," tuturnya.

Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa menyatakan, walaupun peningkatan penularan Covid-19 di Babel trend-nya sedang meningkat, namun di seluruh Kabupaten/Kota masih zona oranye. Artinya langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari wilayah di Babel masuk zona merah.

"Berdasarkan data terbaru perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel, pasien sembuh 19.069 (bertambah 78), meninggal dunia 315 (bertambah 2), dalam isolasi 773 (bertambah 81 - berkurang 80) dan kumulatif kasus konfirmasi 20.157 (bertambah 81)," katanya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network