Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Dua anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel menangkap kedua remaja itu di rumahnya di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Mereka masing-masing inisial PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (26/6/2023). 

Saat beraksi, para pelaku mengincar rumah yang sedang ditinggal penghuninya, lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dan mengambil barang berharga milik korban.

"Korban kehilangan barang berharga berupa satu unit iPhone 7 Plus, sebuah power bank, dan uang tunai," ujar Jojo. 

Jojo mengungkapkan, barang hasil curian handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku. Sedangkan uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuknya. 

"Sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan keperluan sehari hari," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network