Tak hanya itu, pelaku juga pernah mencuri di tempat lain dan mengambil satu unit laptop, tiga buah cincin emas putih, dan sebuah kalung emas putih.
"Barang hasil curian tersebut disimpan di dalam lemari pakaiannya," tuturnya.
Sementara kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan ke Mapolda Babel untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait