PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang residivis asal Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dia telah mencuri di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
Pelaku atas nama Sulaili (42) warga asal Kabupaten Bangka Tengah. Dia ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel usai menggasak satu unit sepeda lipat di sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Rabu (24/1/2024).
"Pelaku pencurian sepeda listrik ini kami amankan kurang dari 24 jam. Dia ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (29/1/2024).
Pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari laporan warga terkait pencurian satu unit sepeda listrik di Kelurahan Lontong Pancur Kota Pangkalpinang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai identitas pelaku.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya berikut satu unit sepeda listrik yang diduga hasil kejahatannya. Pelaku ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara," ujar Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait