PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial HS itu diamankan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.
HS warga Pemali Kabupaten Bangka ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (23/1/2024).
"Modus HS ini memposting situs atau link judi online di dalam akun Instagram yang dioperasikannya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Subdit V Siber melakukan patroli siber di media sosial pada Kamis (11/1/2024) lalu. Tim menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan link judi online.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yaitu HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.
"Kami berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dia dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Selain HS, kata dia, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berikut akun Instagram dan akun dompet digital atas nama HS.
"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait