Polisi menangkap residivis curanmor di Bangka Selatan saat berada di dalam bus tujuan Pangkalpinang, Minggu (1/11/2026). (Foto: iNews).

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi ada dua pelaku, yang satu berperan sebagai eksekutor dan yang satu lagi berperan mendorong motor," ujar Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, Minggu (1/11/2026). 

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network