Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi ada dua pelaku, yang satu berperan sebagai eksekutor dan yang satu lagi berperan mendorong motor," ujar Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, Minggu (1/11/2026).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait