Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 1 kg. (Foto: iNews)

Dia menjelaskan tersangka FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.

"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa penyelidikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network