Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang menangkap pelaku penipuan dengan modus arisan. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap seorang mama muda asal Bengkulu, yang melarikan diri ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia ditangkap, karena diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan korban seorang anggota polisi.

Pelaku Ayu Amelia, ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Bukit Sari, Pangkalpinang, Kamis 19 Agustus 2021. Saat ditangkap wanita 22 tahun itu sedang bersama suami dan dua orang anaknya yang masih balita.

Polisi lalu menggeledah kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua buah kartu kredit dan dua buku tabungan. Bersama anak dan suaminya, wanita ini kemudian digiring ke Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan awal.

"Kami bersama tim dari Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO Polres Kepahiang seorang perempuan yang melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi yakni menawarkan kepada korban untuk ikut arisan. Modus pelaku, bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000 dalam waktu 10 hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000.

Namun pada hari yang telah ditentukan uang tersebut tidak ada dan pelaku malah melarikan diri.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network