Polres Pangkalpinang mengungkap peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Modus pelaku meminta transfer dan top up di minmarket. (Foto: iNews/Haryanto)

Dalam pemeriksaan terungkap kalau ketiganya beraksi sejak Juli 2022. Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 itu telah beredar di Pangkalpinang dan sekitarnya.

Modusnya yakni dengan cara transfer rekening atau top up melalui minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

"Caranya mereka meminta transfer atau top up di Indomart atau Alfamart ke rekening mereka, lalu dibayar atau diganti dengan uang palsu," tutur kapolres.

Mereka juga menggunakan uang palsu itu untuk belanja makanan, minuman dan rokok di sejumlah tempat.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Pangkalpinang. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network