PANGKALPINANG, iNews.id - Peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung terbongkar. Uang palsu pecahan Rp100.000 senilai jutaan rupiah diamankan dari para pelaku.
Pelaku adalah pria inisial E, yang merupakan mantan dosen, dan anak gadisnya R (19). Keduanya ditangkap tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang.
Mereka kemudian dibawa ke tempat tinggal mereka di Bekasi, Jawa Barat. Di rumah itu ditemukan uang palsu senilai jutaan rupiah dalam amplop cokelat. Ditemukan juga 19 lembar mata uang asing palsu.
Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang lalu berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Utara untuk menangkap pelaku lain. Seorang pelaku inisial DP ditangkap.
"Jadi ada tiga pelaku," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (18/10/2022).
Ketiga pelaku lalu diterbangkan dari Jakarta ke Pangkalpinang untuk pemeriksaan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait