Menurut Sugeng, Ruslim akan diberikan hukuman tambahan karena melarikan diri.
"Akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, di antaranya hak mendapatkan remisi, hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersyarat dan hak asimilasi," ujarnya.
Ruslim kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. Dia memanjat tembok lapas setinggi enam meter menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.
Ruslim adalah narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Sisa pidana lima tahun sembilan bulan 15 hari," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait