Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.
"Langkah-langkah yang kami lakukan melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam langsung melakukan olah TKP dan melakukan apel siaga, antara petugas Lapas Narkotika dan Polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.
Sugeng menuturkan, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," tuturnya.
"Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar Kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Ia mengimbau kepada yang bersangkutan dan kepada teman-temannya atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan narapidana atas nama Ruslim bin Hariri. Sebab, sampai kapan pun pasti akan terus dicari dan dikejar.
"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana. Di antaranya hak mendapatkan remisi dan integrasi pembebasan bersyarat dan asimilasi. Selama ini yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang mencurigakan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait