Tersangka SS beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. (Foto: Ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba inisial SS alias ML di rumahnya, Jalan Payak Ubi Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Senin (4/7/2022). Penangkapan SS berawal dari informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya.

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman SS,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, Selasa (5/7/2022).

Penangkapan dilakukan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. SS alias ML merupakan warga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Selain menangkap SS, polisi juga menggeledah rumah SS yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket, dengan berat bruto 1,53 gram," ujar Husni.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network