Tersangka SS beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. (Foto: Ist)

SS dan barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum dan pengembangan kasus selanjutnya.

"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network