Se alias Feri (23) dan SA alias Samsul (30) saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

Jojo menjelaskan modus pencurian para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone milik korban.

"Hasil curiannya ini kemudian dijual oleh kedua pelaku dengan keuntungan Rp900.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Sementara usai diamankan kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bangka Belitung.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebihl anjut," kata Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network