BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap Otong (40) yang memerkosa anak tirinya di Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Pemerkosaan berjalan selama empat tahun sejak korban berusia 9 hingga kini 13 tahun.
Pelaku bahkan selalu mengancam korban akan dibunuh jika tak mau menuruti kemauan.
Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap setelah korban lari ke rumah kerabatnya di Bangka Selatan. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.
Korban didampingi kerabatnya melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Toboali. Polsek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru sesuai lokasi pemerkosaan.
Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pangkalan Baru untuk menangkap pelaku pada Kamis (4/11/2021).
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur sembilan tahun dan saat itu duduk di bangku SD kelas 5, hingga kini korban berumur 13 tahun. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait