Polsek Pangkalan Baru menangkap Otong (40) yang memerkosa anak tirinya sejak usia 9 hingga 13 tahun. (Foto: iNews/Haryanto)

Joko mengatakan, pelaku sempat akan melahirkan diri saat akan ditangkap. Polisi mengambil tindakan tegas terukur ke betis kaki kanan pelaku.

"Pelaku ini melawan awalnya dan coba melarikan diri juga saat kami tangkap. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur di kakinya," ujarnya.

Dari pengakuan kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa anak tirinya itu karena tak mendapat perhatian dari sang istri.

"Saya ancam dia (korban) pakai pisau dan mengancam akan membunuhnya. Ini saya lakukan karena istri saya jarang pernah ngasih. Itu pun kalau ngasih kadang-kadang lima bulan sekali," katanya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network