Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap oknum Satpol PP inisial HG, Selasa (19/7/2022). (Foto: ist)

Dari pengakuan HZ itulah, polisi bergerak menangkap HG di rumahnya dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 4,25 gram.

"HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," kata Husni.

HG kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dia dan HZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui jika HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika," ujarnya.

Menurutnya keterlibatan HG di luar dugaan, karena sudah rutin dilakukan pembinaan dan imbauan kepada anggota Satpol PP saat melakukan apel.

"Yang bersangkutan ini merupakan staf biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ujarnya.

Dia menyerahkan status kepegawaian HG kepada Badan Kepegawaian dan  Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network