Polda Kepri menangkap satu tersangka penyelundupan PMI ke Malaysia yakni Mulyadi alias Ong. (Foto: Dicky Sigit)

Menurutnya, Ong ditetapkan tersangka dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harry mengatakan, penyidik akan terus mendalami jaringan penyelundupan PMI ilegal ini. Penyelundupan ini menyebabkan 19 PMI menjadi korban setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.

"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network