Dalam operasi yang digelar sejak 22 Februari hingga 5 Maret 2023 tersebut terdapat sejumlah tersangka yang diketahui berstatus sebagai target operasi (TO) polisi.
"Sebanyak tiga orang tersangka merupakan TO, sedangkan lima lainnya berstatus non-TO," ucapnya.
Untuk total barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka yaitu 34,36 gram sabu-sabu dan 4,43 gram ganja.
“Selain sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan alat isap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK, AD, dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan IR terancam pidana paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Dia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat menerusak generasi muda.
“Jangan segan untuk melaporkan ke polisi jika ada aktivitas narkoba, sehingga dapat cepat ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait