Fahmi mengaku sudah mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang setelah peristiwa pertama sebagian bangunan runtuh. Namun, pedagang tetap berjualan di lokasi itu karena tidak ada pilihan lain.
Relokasi di Pasar Mini Bestari di dekat Pasar Ikan KUD Tanjungpinang tidak berhasil lantaran lapak yang tersedia masih harus diperbaiki.
Pedagang tidak keberatan pindah ke Pasar Mini Bestari, namun lapak tempat mereka berjualan belum selesai diperbaiki.
"Ada sekitar 100 meja permanen yang tersedia di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang. Pedagang sudah diingatkan untuk tidak berjualan sementara waktu," katanya.
Dia menegaskan BUMD Tanjungpinang tidak memiliki kapasitas untuk mengurusi persoalan bangunan pasar. BUMD Tanjungpinang mengelola meja dan lapak yang tersedia di pasar.
Pasar Ikan KUD Tanjungpinang sudah ada sejak Kepulauan Riau masih berstatus sebagai kabupaten, yang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Riau. Usia pasar itu sekitar 25 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait