Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan, tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Berdasarkan data harga TBS bagi petani sawit mandiri di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka, harga terendah Rp1.050 per kilogram dan tertinggi Rp1.400 per kilogram.
"Kita semua berharap harga TBS terus naik sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di saat pandemi Covid-19 mulai mereda," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait