Pemkot Pangkalpinang bersama TNI dan Polri kembali melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan swab tes antigen di warung kopi. (Foto: Antara/Try M Hardi)

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan malam tadi dilihat dari segi Prokesnya  sangat jelas pemilik usaha tersebut masih melanggar prokes Covid-19.

Dan ini kata Efran pihaknya akan mengeluarkan SP 1 bagi pemilik usaha yang melanggar. Namun dalam hal ini bukan hanya pelanggar pada giat malam ini yang diberikan peringatan, tetapi kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaku usaha harus wajib menjaga Prokes Covid-19. Minimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network