Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan malam tadi dilihat dari segi Prokesnya sangat jelas pemilik usaha tersebut masih melanggar prokes Covid-19.
Dan ini kata Efran pihaknya akan mengeluarkan SP 1 bagi pemilik usaha yang melanggar. Namun dalam hal ini bukan hanya pelanggar pada giat malam ini yang diberikan peringatan, tetapi kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaku usaha harus wajib menjaga Prokes Covid-19. Minimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait