Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan antara pelaku dan korban ini dikabarkan sering bertengkar. Namun belum diketahui pasti pelaku menggunakan apa saat menganiaya korban.

"Belum tahu apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam. Sebab, tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujarnya. 

Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah di daerah itu.

"Kalau korban, ibu rumah tangga kesehariannya. Saat ini korban dirawat di rumah sakit. Pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network