BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi masih memburu pelaku penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara korban dirawat di rumah sakit akibat menderita luka serius.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini adalah Nurlela (34) warga Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan pelaku merupakan suami siri korban inisial SP.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) lalu di rumah korban di Jalan Selepuk, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang.
Akibat aksi penganiayaan itu korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pihaknya bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung masih memburu keberadaan pelaku SP.
"Pelaku kemungkinan sudah jauh karena jarak antara waktu kejadian dan pelaporan lumayan jauh. Kemungkinan dia kabur, ada informasi pelaku ini kabur ke tempat susah sinyal," kata AKBP Ade Zamrah, Minggu (3/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan antara pelaku dan korban ini dikabarkan sering bertengkar. Namun belum diketahui pasti pelaku menggunakan apa saat menganiaya korban.
"Belum tahu apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam. Sebab, tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujarnya.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah di daerah itu.
"Kalau korban, ibu rumah tangga kesehariannya. Saat ini korban dirawat di rumah sakit. Pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait