Peristiwa yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (26/2/2023). Korban mengendarai motor dari arah Dusun Pala untuk menuju ke Parittiga.
Namun korban tidak pernah sampai ke tujuan karena ditemukan tewas tergeletak di Jalan Dusun Pelawan.
Hardi meminta penabrak korban segera menyerahkan diri. Satlantas Polres Bangka Barat menyelidiki kasus ini.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait