Polres Bangka Barat menangkap pelaku pelemparan batu ke truk di Simpang Teritip. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

Menurut Agus, karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan restorative justice dan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum.

Proses restorative justice itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Keluarga dan perangkat desa serta Dinas Sosial Bangka Barat juga Balai Pemasyarakatan menyaksikan kesepakatan damai tersebut.

Agar tak terulang kejadian serupa, Agus mengimbanu orang tua memerhatikan aktivitas anak saat di luar rumah. Polres Bangka Barat juga akan menggiatkan patroli jalan raya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network