BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti curian berupa uang dan rokok berbagai merek diamankan petugas.
Pelaku atas nama Arjun (25) ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat saat berada di sebuah penginapan di kawasan Sungailiat Bangka, Rabu (24/4/2024).
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa uang tunai dan rokok berbagai merek," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (26/4/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2024) kemarin di Jalan Muhidin Lingkungan Air Hanyut Kecamatan Sungailiat.
"Tak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan berhasil meringkus pelaku," ujarnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.250.000.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait