Di hadapan polisi, pelaku mengaku masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak pintu bagian belakang toko.
"Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio Soul, uang tunai Rp326.000, sebuah kardus celengan warna coklat, sebuah kotak amal kaca, tiga kaleng rokok warna coklat, dan puluhan rokok berbagai merek.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait