Penasihat hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan, orang tua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim.
"Ke depan kita belum tahu bagaimana, karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal.
Sementara itu AC melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang diputuskan oleh majelis hakim.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait